Search

Juru Parkir Dilarang Memungut Tarif Melebihi Peraturan

BATANG, suaramedeka.com– Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Murdiyono mengatakan, pembinaan dan sosialisasi bagi sekitar 100 orang juru parkir bertujuan agar mereka dapat memberikan pelayanan yang terbaik terhadap konsumen parkir. Juga dapat memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Dikatakan pula, juru parkir tidak boleh memungut tarif parkir melebihi peraturan yang berlaku, karena tindakan tersebut merupakan pungutan liar (pungli).

"Kita akan memberikan efek jera dalam upaya pemberantasan pungli terutama bagi petugas parkir yang memungut tarif parkir tidak sesuai perundang – undangan yang berlaku. Untuk itu, juru parkir agar menghindari dari segala bentuk praktek pungli baik langsung maupun tidak langsung," kata Murdiyono di sela-sela acara pembinaan dan sosialisasi bagi juru parkir, di Gedung Pramuka, Rabu (11/4).

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Batang selaku anggota Tim Saber Pungli, Retno Dwi Irianto, mengajak semua warga untuk membangun budaya tertib dan rapi di Kabupaten Batang, yang utamanya bagi pengatur parkir.

Para juru parkir diminta dalam menjalankan tugasnya agar lebih tertib sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2010, yang mengatur parkir sepeda motor maupun mobil.

"Suatu kota yang tertib berlalu lintas dan tempat parkir tertata dengan baik maka hal itu menggambarkan wilayahnya orang - orangnya memiliki disiplin, budaya, etos kerja yang baik,” ujarnya.

Dikatakan, saat ini konsentrasi Bupati agar Batang bisa menjadi daerah kunjungan wisata 2022, yang menginginkan banyak orang datang ke Batang untuk berwisata. Karena semakin banyak yang berkunjung di Batang maka perputaran ekonomi semakin meningkat.

Hadir dalam acara tersebut, anggota Tim Saber Pungli dari Kejaksaan Negeri, Kodim 0736 dan Polres Batang.

(Kasirin Umar /SMNetwork /CN33 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/22778/Juru-Parkir-Dilarang-Memungut-Tarif-Melebihi-Peraturan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Juru Parkir Dilarang Memungut Tarif Melebihi Peraturan"

Post a Comment


Powered by Blogger.