MANADO, suaramerdeka.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century. Kepastian itu diperoleh pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Selain itu dalam putusan yang sama KPK juga diminta untuk memberikan status tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Budiono
Menyikapi putusan tersebut, pihak KPK masih menunggu putusan tertulis dari pihak PN Jaksel.
“Apabila memenuhi bukti-bukti yang cukup,tentunya kami akan lanjutkan,” terang Wakil Ketua KPK RI Laode Muhamad Syarif seperti dikutip RRI, Rabu (11/4).
Pimpinan KPK RI ini lebih lanjut mengatakan, setelah menerima putusan pengadilan negeri maka pihaknya akan mencermati putusan tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti korupsi Indonesia (MAKI) terkait putusan kasus Bank Century. Dalam Putusan nomor 24 Pid. Pra 2018 PN Jakarta Selatan tersebut, pihak pemohon adalah MAKI edangkan termohon adalah KPK.
Dalam amar putusannya, Hakim menolak seluruh eksepsi Termohon dan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.
(RRI /CN41 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/22793/KPK-Mantap-Lanjutkan-Penyidikan-Skandal-Bank-CenturyBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Mantap Lanjutkan Penyidikan Skandal Bank Century"
Post a Comment