Search

Lagi! Bandar Sabu Dibekuk BNNP Jateng

SEMARANG, suaramerdeka.com- Petugas BNNP Jawa Tengah menangkap Suryanto alias Pleweh (41) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 5 gram. Pelaku ditangkap sesaat setelah mengambil barang haram itu di pertigaan Tong-tong Laweyan, Surakarta pada Sabtu (10/3) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetya mengatakan, pelaku adalah pengedar yang sudah menjadi incaran tim bidang pemberantasan BNNP. Sabu seberat 5 gram itu rencana akan disebarkan ke wilayah Surakarta dan sekitarnya.

"Saat diamankan dari tangan pelaku didapati sabu tersebut dibungkus dalam plastik warna hitam," tandasnya, saat gelar perkara, Kamis (5/4).

Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan, Suryanto merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni pengedar sabu. Suryanto pernah ditangkap pada 7 April 2012 dan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara.

"Dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara. Pelaku mengajukan banding tapi ditolak," tutur Tri Agus.

Sementara itu, Kabid Berantas BNNP Jawa Tengah, AKBP Suprinarto mengatakan, setelah ditangkap pelaku masih dilakukan penyelidikan, untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut.

"Modus pengedarannya masih sama yang sebelum-sebelumnya, berkomunikasi dengan ponsel dan barang diletakan di tempat yang sudah ditentukan," ucapnya.

(Apit Yulianto /SMNetwork /CN40 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/22085/Lagi-Bandar-Sabu-Dibekuk-BNNP-Jateng

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Lagi! Bandar Sabu Dibekuk BNNP Jateng"

Post a Comment


Powered by Blogger.