TEGAL, suaramerdeka.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal menggencarkan razia untuk penertiban rumah indekos. Kegiatan itu guna mengantisipasi dan mencegah banyaknya penyalahgunaan dan penyimpangan rumah indekos antara lain diduga sebagai tempat mesum. Penyimpangan ini bisa terkena sanksi hingga pencabutan izin.
Menurut Kepala Satpol PP, Joko Syukur Baharudin, kegiatan itu merupakan penegakan aturan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Indekos. Tahapan dan mekanisme pemberian sanksi dilakukan apabila ada pengusaha rumah indekos tidak mengindahkan peringatan atau nekat melanggar aturan.
Bahkan, pihaknya juga terus menggencarkan razia dan sweeping rumah indekos di semua titik rawan penyimpangan sebagai bentuk penertiban dalam pelaksanaan Perwal 4/2017. "Sanksinya tegas dari mulai tahap teguran tertulis, pembekuan usaha sampai pencabutan izin rumah indekos," katanya.
Tidak Langsung
Dia mengemukakan, melalui razia rumah indekos secara rutin, pihaknya juga mengakumulasikan penjatuhan sanksi sesuai Perwal 4/2017 bagi pengusaha rumah indekos sesuai temuan razia. Sebab, di beberapa titik selama ini banyak ditemukan penghuni indekos menyalahi norma dan aturan perizinan. Antara lain, temuan pasangan dalam indekos bukan pasangan resmi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Bajari melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Sartono Eko Saputro menambahkan, terkait mekanisme penjatuhan sanksi tidak bisa dilakukan secara langsung.
Namun, kata dia, melalui tahapan dan berdasarkan temuan saat Satpol PP menggelar razia yakni dengan memberikan teguran kepada pemilik usaha rumah indekos. Jika di lapangan ditemukan penghuni indekos tidak sesuai norma dan aturan perizinan ada teguran.
"Apabila teguran tidak diindahkan tapi justru ada temuan penyimpangan yang melanggar ketentuan perizinan maka Satpol memberi rekomendasi ke DPMPTSP untuk diberikan sanksi," katanya.
(Wawan Hudiyanto /SMNetwork /CN40 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/22428/Rumah-Indekos-Rawan-PenyimpanganBagikan Berita Ini
0 Response to "Rumah Indekos Rawan Penyimpangan"
Post a Comment