Search

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

JAKARTA, suaramerdeka.com  - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Mantan Ketua DPR ini juga juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujar hakim ketua, Yanto, saat membacakan putusan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).

Setnov juga diharuskan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.

"Jika terdakwa tak mampu mengganti maka harta benda akan disita dan dilelang untuk mencukupi biaya kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Yanto.

Hakim menilai, mantan Ketua DPR Setya Novantosecara sah dan bukti yang ada, telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

(Lip6 /CN33 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/24341/Setya-Novanto-Divonis-15-Tahun-Penjara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara"

Post a Comment


Powered by Blogger.