Search

Bamsoet Ingin Program Pendidikan Etika Profesi Hakim Diperkuat

JAKARTA, suaramerdeka.com -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta program pendidikan terkait etika profesi hakim perlu terus dikembangkan dan dilaksanakan secara reguler oleh Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi. 

Program ini dikemukakan Bamsoet panggilan akrab Bambang Soesatyo dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hakim terhadap etika profesinya. 

"Pelatihan kode etik dan perilaku bukan hanya untuk hakim. Standar etika bagi personil pengadilan lainnya sama pentingnya dengan standar etika bagi hakim. Semisal bagi panitera, panitera pengganti, atau pegawai administratif lainnya yang bekerja di lingkungan badan peradilan. Sehingga semua pihak bisa menjaga harkat dan martabatnya," kata Bamsoet saat menjadi Keynote Speech membuka acara Seminar 'Kedudukan Peradilan Etik dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman', yang juga dihadiri Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Jakarta, Rabu (2q/3).

Politisi Golkar ini menegaskan etika harus menjadi sumber kekuatan dalam sistem hukum Indonesia. Pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim harus mendapat penanganan serius dan tidak bisa terus dibiarkan.

"Jika etika dijadikan sumber kekuatan dalam sistem hukum kita, saya yakin kita tidak akan mendengar lagi ada hakim atau penegak hukum yang terlibat korupsi, apalagi sampai terkena OTT KPK," ujar Bamsoet

Bamsoet menekankan, etika mempunyai peran penting bagi para hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai 'wakil Tuhan' di bumi. Persoalan etika hakim juga berhubungan erat dengan dengan soal profesionalitas dan integritas hakim secara pribadi.

Ia menambahkan, rule of ethic tak hanya berada di kekuasaan kehakiman saja. Keberadaan Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi memiliki peranan dan kedudukan yang sangat signifikan dalam menjaga keluhuran martabat hakim. 

"Sama seperti peradilan etik lainnya, keberadaan MKD bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 17 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," paparnya.

(Satrio Wicaksono /SMNetwork /CN41 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/20274/Bamsoet-Ingin-Program-Pendidikan-Etika-Profesi-Hakim-Diperkuat

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bamsoet Ingin Program Pendidikan Etika Profesi Hakim Diperkuat"

Post a Comment


Powered by Blogger.