Search

Baru 6,4 Juta Orang Laporkan SPT Pajak Tahunan

JAKARTA, suaramerdeka.com- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baru mencapai 6,4 juta. Jumlah ini masih jauh dari target pemerintah sebanyak 14,4 juta WP sampai 31 Maret mendatang.

"Sampai dengan hari ini sudah 6,4 juta SPT PPH orang pribadi 2017 yang masuk ke sistem Ditjen Pajak. Sekitar 75?alah e-filling sisanya secara manual," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Selasa (20/3).

Dia menambahkan jumlah WP yang wajib melaporkan SPT Orang Pribadi sebanyak 14,4 juta. Artinya, masih ada lebih dari 7 juta orang lagi yang belum melapor SPT. Pihaknya pun akan terus memantau jumlah WP yang belum melaporkan SPT-nya.

"Kami pantau terus nanti jatuh temponya adalah 31 Maret 2018. Targetnya kurang lebih 14 juta SPT. Itu 80?ri 18 juta WP terdaftar yang wajib sampaikan SPT," papar Robert.

Lebih lanjut, dia menambahkan, target tahun ini lebih tinggi dari realisasi tahun lalu yang hanya mencapai 73%. Dia berharap agar target tahun ini bisa tercapai.

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya  melaporkan SPT. Dia meminta masyarakat tidak menunda pelaporan SPT-nya hingga mendekati waktu yang ditentukan.

"Memang biasanya sebagian besar masyarakat biasanya menunda, menunggu sampai akhir periode di tanggal 30-31 mungkin masih mencari data, mengumpulkan data, menunggu bukti potong dan sebagainya, tapi yang sudah siap dokumennya seyogyanya bisa secepatnya supaya mengurangi adanya jam di akhir-akhir bulan ini," ungkapnya.

Bagi Wajib Pajak yang siap menyampaikan SPT Tahunan dan memiliki sambungan internet yang stabil dan lancar, penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan melalui fasilitas e-filing. Selain fasilitas e-filing, DJP juga telah menyiapkan formulir SPT dalam bentuk elektronik atau e-form yang dapat diunduh (download) Wajib Pajak untuk diisi secara offline yakni tanpa terhubung ke jaringan internet.

Setelah pengisian SPT selesai dilakukan, langkah terakhir adalah Wajib Pajak mengunggah (upload) ke sistem DJP dan akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima resmi penyampaian SPT.

Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

(Kartika Runiasari /SMNetwork /CN41 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/20122/Baru-64-Juta-Orang-Laporkan-SPT-Pajak-Tahunan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Baru 6,4 Juta Orang Laporkan SPT Pajak Tahunan"

Post a Comment


Powered by Blogger.