JAKARTA, suaramerdeka.com -Penangkapan dan pemberitahuan status tersangka korupsi calon kepala daerah seharusnya tidak diumbar di media. Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie, menilai, penegakan hukum seharusnya langsung dijalankan tanpa pemberitahuan dahulu.
"Harusnya penegakan hukum itu jalan saja, kalau menetapkan tersangka ya sudah tetapkan saja, tidak perlu pakai peringatan lebih dulu," kata Jimly seperi dikutip RRI, Jumat (16/3).
Jimly mem positif niat pemerintah untuk menyelenggarakan Pilkada tahun ini tanpa campur aduk antara hukum dan politik. Namun, ia melihat, masih banyak kejadian yang bisa mencoreng pesta demokrasi, misalnya dengan saling menjegal setiap calon.
"Secara objektif pemerintah punya niat baik mengawali pilkada berintegritas, tidak campur aduk antara hukum dan politik. banyak juga kelemahan aturan kita yang membuat saling jegal antara calon dengan hukum pidana," imbuhnya.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum dan politik semestinya jangan dicampuradukkan. Namun jika tersangka tertangkap basah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jimly ingin agar kasus tersebut tetap diproses.
"Namun, kalau OTT tidak bisa tidak, kapan saja tidak bisa dicegah," tegasnya.
(RRI /CN41 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/19653/Jimly-Penetapan-Status-Tersangka-Tidak-Perlu-PeringatanBagikan Berita Ini
0 Response to "Jimly: Penetapan Status Tersangka Tidak Perlu Peringatan"
Post a Comment