Search

Tak Kantongi Izin, Lima Toko Modern Ditutup Paksa

SLEMAN, suaramerdeka.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menutup lima unit toko modern berjejaring. Upaya paksa ini diterapkan karena toko-toko tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin.

Sesuai Surat Keputusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, kelima toko waralaba berjejaring yang ditutup itu berlokasi di Bogem, Kaliurang, Kalongan, Sanggrahan, dan Berbah.

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Sleman Dedi Widianto menerangkan, penutupan dilakukan karena toko tersebut belum memiliki izin, serta melanggar aturan jarak sebagaimana diatur dalam Perda Nomer 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern.

"Sesuai peraturan, pendirian minimarket waralaba berjarak paling dekat 1 kilometer dari pasar tradisional. Sedangkan toko yang ditutup ini lokasinya kurang dari ketentuan jarak itu," papar Dedi.

Sebelumnya, Pemkab telah memberikan peringatan kepada pengelola toko modern tersebut untuk menyelesaikan proses perizinan. Namun ternyata tidak ada respon hingga akhirnya dilakukan penutupan paksa. "Langkah ini kami ambil sebagai upaya melindungi keberadaan pasar tradisional," imbuhnya.

Kasi Penegak Perundang – undangan Satpol PP Sleman Sutriyanto mengatakan, pihaknya akan memberikan tenggang waktu untuk pengosongan bangunan selama 3 hari pasca penutupan pada Selasa (27/3) lalu. "Proses penutupan kemarin berjalan lancar," ujarnya.

Sebelum menyegel toko, di hadapan para karyawan, petugas terlebih dulu membacakan dua jenis pelanggaran yang menjadi alasan penutupan tempat usaha tersebut.

(Amelia Hapsari /SMNetwork /CN33 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/21127/Tak-Kantongi-Izin-Lima-Toko-Modern-Ditutup-Paksa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Kantongi Izin, Lima Toko Modern Ditutup Paksa"

Post a Comment


Powered by Blogger.