JAKARTA, suaramerdeka.com -Kementerian Perindustrian menjadi satu-satunya lembaga yang dapat merekomendasikan jumlah impor garam industri. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah terbaru, menggantikan wewenang sebelumnya yang dipegang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dengan adanya peralihan kewenangan tersebut, produsen dipastikan tidak mendapat masukan yang benar. Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat, Jakfar Shodiq, mengimbau agar siapapun yang berwenang memberikan rekomendasi tetap mengutamakan kepentingan rakyat.
"Kalau sudah ada kebijakan ini, tergantung siapa nanti mengaturnya seperti apa, kalau bisa siapapun yang berwenang memberikan rekomendasi harus tetap memperhatikan kepentingan rakyat," ujar Jakfar Shodiq seperti dilansir RRI, Jumat (16/3).
Dengan disetujuinya impor garam 3,7 juta ton, ia menilai kepentingan rakyat sudah terabaikan oleh pemerintah.
(RRI /CN41 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/19657/Terkait-Impor-Garam-Kemenperin-Diminta-Utamakan-Kepentingan-RakyatBagikan Berita Ini
0 Response to "Terkait Impor Garam, Kemenperin Diminta Utamakan Kepentingan Rakyat"
Post a Comment