Search

Kejari Klaten Diberi Waktu Tiga Bulan Laksanakan Putusan Praperadilan

KLATEN, suaramerdeka.com- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan Pengembangan Usaha Sosial dan Kontrol (Pusoko) memberikan toleransi waktu tiga bulan bagi Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Klaten untuk melaksanakan putusan pra peradilan. Putusan itu salah satunya memerintahkan kejaksaan melanjutkan proses hukum kasus Korupsi Pendataan Penduduk 2008 di Pemkab Klaten.

"Kalau dalam waktu tiga bulan tidak ada langkah lanjutan, kami akan mengkaji langkah hukum lain,'' kata Kuasa Hukum MAKI dan Pusoko, Arif Sahudi, Kamis (19/4).

Menurut Arif, salinan putusan nomor 4/ Pid.Pra/ 2018. PN Klt sudah diambil. Apa yang diputuskan hakim PN Klaten adalah perintah pengadilan yang harus dilaksanakan. Apabila ternyata nantinya tidak dilaksanakan bisa saja akan dikaji langkah hukum lanjutan.

Secara khusus, lanjut Arif, selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan hakim PN Klaten, Anissa Noviyat,i yang mengabulkan semua gugatan. Putusan itu menunjukkan masih ada hakim yang berpikir jernih dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sejak awal, pihaknya optimistis hakim akan mengabulkan gugatan. Alasannya, dalam putusan Hakim Tipikor Semarang 106/ Pid-Sus/ TPK/ 2015/ PN.SMG tanggal 13 Januari 2016 jelas menyebut keterlibatan pihak lain berikut nama dan caranya.

Sementara itu Kajari Klaten, Zuhandi saat dikonfirmasi meminta langkah lanjutan pascaputusan ditanyakan ke Kasi Pidsus. '' Langsung saja ke Kasi Pidsus,'' ungkapnya. Namun Kasi Pidsus, Bondan Subroto ketika dihubungi tidak mengangkat ponselnya. 

(Achmad Hussain /SMNetwork /CN41 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23775/Kejari-Klaten-Diberi-Waktu-Tiga-Bulan-Laksanakan-Putusan-Praperadilan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejari Klaten Diberi Waktu Tiga Bulan Laksanakan Putusan Praperadilan"

Post a Comment


Powered by Blogger.