Search

Keppres Resmi Dikeluarkan, Inilah Biaya Haji 2018

JAKARTA, suaramerdeka.com– Pemerintah menetapkan besaran biaya haji untuk 13 embarkasi.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1439 H/2018 M, biaya penyelenggaraan ibadah haji termurah adalah untuk jemaah haji yang berangkat dari Embarkasi Solo sebesar Rp35.933.275.

Rincian BPIH bagi jemaah haji yakni:
1. Embarkasi Aceh Rp31.090.010
2. Embarkasi Medan Rp31.840.375
3. Embarkasi Batam Rp32.456.450
4. Embarkasi Padang Rp33.068.245
5. Embarkasi Palembang Rp33.529.675
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.532.190
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.532.190
8. Embarkasi Solo Rp35.933.275
9. Embarkasi Surabaya Rp36.091.845
10. Embarkasi Banjarmasin Rp38.157.084
11. Embarkasi Balikpapan Rp38.525.445
12. Embarkasi Makassar Rp39.507.741
13. Embarkasi Lombok Rp38.798.305

Besaran BPIH bagi jemaah haji itu dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Mekah, dan biaya hidup (living cost).

(VVN /CN33 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/22779/Keppres-Resmi-Dikeluarkan-Inilah-Biaya-Haji-2018

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Keppres Resmi Dikeluarkan, Inilah Biaya Haji 2018"

Post a Comment


Powered by Blogger.