MAGELANG, suaramerdeka.com– Jeratan utang membuat Warsono alias Bahcong (40) harus berurusan dengan aparat Polres Magelang Kota. Sebab, warga Karang Kidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kota Magelang itu telah berbuat melawan hukum dengan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
“Saya punya utang Rp 3 juta. Upah dari kerjaan mengecat tidak cukup untuk bayar hutang, maka saya jualan sabu-sabu,” ujar pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang cat itu saat gelar perkara di markas Polres Magelang Kota, Senin (16/4).
Bapak satu anak ini menuturkan, ia mulai mengedarkan barang haram tersebut sejak satu bulan lalu. Keuntungan dari jualan tersebut berkisar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per paketnya. Ia menjual ke pembeli yang kerap mangkal di area Terminal Tidar Kota Magelang.
“Biasanya saya dihubungi pembeli lewat handphone. Lalu saya taruh di suatu tempat untuk kemudian diambil pembeli,” katanya yang sebelum menjual merupakan pemakai sejak tiga tahun lalu dengan tujuan agar badan terasa fit saat bekerja.
Sayang, upayanya untuk membayar utang harus terhenti. Warsono dicokok oleh Satuan Narkoba Polres Magelang Kota beberapa waktu lalu saat sedang bertransaksi.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengutarakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun Utara.
“Kami tangkap pelaku saat transaksi di Kampung Paten Jurang. Dalam penangkapan ini, kami temukan 11 bungkus plastik kecil berisi bubuh putih yang diduga sabu-sabu. Bungkusan ini ditemukan di bawah jok sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Selain itu, anggota juga menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam gelas yang ada di dapur rumah milik tersangka. Total dari tangan pelaku diamankan 12 bungkus paket sabu-sabu dengan berat 3,3 gram.
“Kami amankan pula sejumlah barang bukti lain, yakni dua pipet kaca, satu buah bong, uang tunai Rp 1,4 juta, lima bungkus plastik klip kecil, dan lainnya,” katanya yang menyebut, tersangka bakal dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Asef Amani /SMNetwork /CN41 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23345/Terjerat-Utang-Bapak-Satu-Anak-Jual-Sabu-sabuBagikan Berita Ini
0 Response to "Terjerat Utang, Bapak Satu Anak Jual Sabu-sabu"
Post a Comment