Search

Jokowi Tak Perlu Cuti Saat Kampanye Pilpres

JAKARTA, suaramerdeka.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tak perlu menggunakan hak cuti kampanye dalam Pilpres 2019 mendatang. Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menyebut, cuti bagi calon presiden (Capres) pejawat bersifat sebagai hak. Hak ini bisa digunakan dan bisa tidak digunakan.

Sementara itu, berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ketentuan cuti bagi Capres pejawat dilakukan jika dia melakukan kampanye tetapi saat jadwal kerja. Dengan demikian, jika Capres pejawat berkampanye pada Sabtu dan Minggu, maka dia otomatis tidak perlu cuti.

"Dalam UU Pemilu saat ini, masa kampanye kan cukup lama, dimulai September hingga menjelang pemungutan suara (17 April). Tentu kondisi ini baik, agar (peserta pemilu) terbuka ruang sosialisasi. Namun, bisa saja nanti selama masa itu setiap pekan presiden cuti (di hari kerja), padahal pada Sabtu dan Ahad juga kampanye. Jika demikian negara nanti bagaimana?," ujar Jimly seperti dilansir Republika, Jumat (16/3).

Selain itu, dengan merujuk kepada kampanye Pemilu 2019 yang dilakukan serentak, semua peserta Pemilu 2019 akan melaksanakan kampanye secara bersamaan sejak 23 September 2018 - 13 April 2019.

"Jadi kan nanti semua orang kampanye dan juga kondisi kampanye berbeda karena ada masa kampanye yang cukup panjang. Karena itu dan mengingat prinsip cuti bagi Capres pejawat adalah hak maka Presiden Jokowi (jika mencalonkan kembali) bisa dipakai dan bisa tidak. Mungkin tidak dipakai jauh lebih baik," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan calon presiden (capres) pejawat harus cuti di luar tanggungan negara saat berkampanye untuk pemilu. Surat izin cuti kampanye capres pejawat harus disampaikan kepada KPU.

(RPK /CN41 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/19670/Jokowi-Tak-Perlu-Cuti-Saat-Kampanye-Pilpres

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jokowi Tak Perlu Cuti Saat Kampanye Pilpres"

Post a Comment


Powered by Blogger.