KULONPROGO, suaramerdeka.com– Warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), yang semula menolak pembebasan lahan dan tergabung dalam paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT), akhirnya menerima pencairan ganti rugi bangunan, tanam tumbuh, dan sarana pendukung lain (SPL).
Pencairan ganti rugi dari PT Angkasa Pura I tersebut dilakukan menyusul disetujuinya pengajuan diskresi oleh Menteri Agraria. Pelaksanaan pembayaran ganti rugi rumah atau bangunan, tanam tumbuh, dan SPL bagi warga WTT tersebut dilakukan dua hari yakni Jumat (23/3) dan Senin (26/3).
Hari pertama untuk pembayaran ganti rugi bangunan, tanam tumbuh, serta SPL di atas 31 bidang milik WTT warga Palihan yang dilaksanakan di Balai Desa Palihan, sedangkan hari kedua dilaksanakan di Balai Desa Glagah untuk pembayaran ganti rugi bangunan, tanam tumbuh, serta SPL di atas 68 bidang.
“Semua bidang tanah yang dulu dimintakan diskresi ke kementerian sudah dikabulkan dan hari ini di Palihan sudah dicairkan kemudian di Glagah dijadwalkan hari Senin 68 bidang, untuk semua nilai bangunan dan tanaman,” kata Kepala Desa Glagah, Agus Parmono.
Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo, Suardi mengatakan, nilai ganti rugi bangunan, tanam tumbuh, dan SPL di Balai Desa Palihan di atas 31 bidang tersebut sebesar Rp 8,3 miliar. Selain itu sekaligus dilakukan pelepasan atau pembayaran ganti rugi untuk empat bidang tanah wakaf.
“Untuk pembebasan lahan tanah milik pribadi (warga) sudah clear, hari ini dan Senin hanya ganti rugi tanaman bangunan dan SPL hasil diskresi dari Menteri Agraria,” tuturnya.
Suardi menambahkan, dengan selesainya proses pembayaran ganti rugi secara konsinyasi, maka proses pembebasan lahan sudah selesai sehingga PT Angkasa Pura I sudah bisa mengeksekusi lahan itu untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Penyerahan lahan (oleh panitia pelaksana pengadaan lahan kepada PT Angkasa Pura I) tahap pertama sudah dilakukan pada Desember 2016 lalu. InsyaAllah akhir bulan ini untuk tahap lanjutan akan kami serahkan,” imbuhnya.
Ketua WTT, Martono mengungkapkan, warga merasa senang karena pembayaran ganti rugi setelah pengajuan diskresi dikabulkan bisa untuk meneruskan pembangunan rumah yang mangkrak akibat terbentur biaya. Pihaknya berharap pembangunan bandara segera dimulai sehingga warga bisa segera bekerja di bandara.
“Karena setelah kami melepas tanah pertanian harus segera bekerja, karena kalau tidak bekerja lama-lama simpanan juga habis maka diharapkan pekerjaan bisa segera terwujud,” katanya.
(Panuju Triangga /SMNetwork /CN39 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/20560/Warga-WTT-Terima-Pencairan-Ganti-Rugi-RumahBagikan Berita Ini
0 Response to "Warga WTT Terima Pencairan Ganti Rugi Rumah"
Post a Comment