SRAGEN, suaramerdeka.com- Setoran pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sragen dari sejumlah desa mengalami kemacetan. Untuk itu, tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin kemarin (19/3), turun tangan untuk melacak penyebab kemacetan setoran itu.
Tim Auditor mengundang para kepala desa atau kepala dukuh (bayan) selaku penanggung jawab PBB di desa untuk menanyakan langsung perihal pembayaran PBB di masing-masing desa yang pembayaran PBB belum lunas.
Warijo Kades Pengkok Kecamatan Kedawung, Sragen saat dimintai konfirmasi membenarkan panggilan BPK bagi kades dan bayan desa yang belum lunas PBB. ‘’Itu untuk mengklarifikasi uang PBB hasil tarikan dari warga mandek di mana,’’ tutur Warijo, kemarin.
Dengan dihadirkannya para kades dan bayan untuk bertemu dengan BPK, lanjut Warijo diharapkan bisa segera mengurai kemacetan tunggakan PBB. Apakah PBB itu memang belum dibayar warga, atau sebenarnya sudah dibayarkan lewat Bayan desa, namun belum disetorkan.
‘’Kalau di desa kami (Pengkok), tunggakan PBB yang belum dibayar tinggal Rp 6 juta,’’ ujar Warijo.
Di wilayah Kecamatan Kedawung dari sepuluh desa, tujuh desa di antaranya belum lunas. Ketujuh desa itu Desa Pengkok, Celep, Karangpelem, Mojodoyong, Jenggrik, Bendungan dan Kedawung.
Segera Setor
Terpisah Camat Kedawung Hiladawi Aziroh mengatakan dana PBB yang macet di desa di wilayah Kecamatan Kedawung sekitar Rp 120 juta. Namun Widodo, Bayan Jenggrik Desa Jenggrik Kecamatan Kedawung menyatakan tidak selalu kemacetan setoran PBB ada di tangan Bayan.
‘’Bisa terjadi karena Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terlalu kecil jumlahnya, sehingga warga malas untuk membayar. Karena tidak dibayar, jadi tunggakan,’’ tutur Widodo.
Warijo menambahkan ada SPPT tarikan PBB di desa yang hanya Rp 6.000,- atau Rp 12.000,-. Karena terlalu kecil sehingga wajib pajak membayarnya belakangan, setelah nunggak dua hingga tiga tahun baru dibayar.
Pembayaran PBB yang macet tidak hanya terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Kedawung, Sragen. Sebab sejumlah desa di wilayah Kecamatan Masaran, juga banyak yang belum lunas pembayarannya.
PBB yang belum terbayar di wilayah Kecamatan Masaran Rp 200 juta lebih. Camat Masaran Agus Winarna saat menyaksikan pelantikan Penataan Perangkat Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, baru-baru ini, prihatin dengan masih banyaknya tunggakan PBB yang belum terbayar.
‘’Kalau perangkat desa di wilayah Kecamatan Masaran ini memegang uang PBB sebaiknya segera disetorkan,’’ pesan Agus Winarna.
Jika tidak segera disetorkan ke bendahara uang itu malah terpakai untuk hal lainnya.
Daripada nantinya membebani, lanjut Agus Winarna, hendakanya bagi setiap bayan yang mendapat titipan pembayaran PBB wajib segera disetorkan. ‘’Kalau desa bisa lunas PBB lebih awal akan mendapatkan reward,’’ tuturnya.
(Anindito AN /SMNetwork /CN40 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/20016/PBB-Desa-Macet-BPK-Panggil-KadesBagikan Berita Ini
0 Response to "PBB Desa Macet, BPK Panggil Kades"
Post a Comment