KULONPROGO, suaramerdeka.com– Dua pelaku pencurian enam laptop di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Kampus Wates berhasil ditangkap polisi. Saat menjalankan aksinya, pelaku terekam kamera CCTV kampus sehingga menjadi bekal polisi dalam mengejar pelaku.
Kedua pelaku tersebut yakni Kusuma Negara (48) warga Tangerang, Banten, dan Indra Setiawan (28) warga Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya menjalankan aksi pencurian di Kulonprogo karena Indra memiliki saudara di Kalibawang, Kulonprogo.
Kapolsek Pengasih, Kompol Salim mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/3) sekitar pukul 12.45. Saat itu para mahasiswa sedang mengikuti perkuliahan di salah satu ruangan di lantai tiga UNY Kampus Wates yang berada di Terbah, Pengasih, Kulonprogo.
Pada saat istirahat, para mahasiswa keluar ruangan untuk makan siang dan shalat. Setelah selesai, mereka kembali masuk ke ruangan untuk melanjutkan perkuliahan. Namun didapati enam laptop milik enam mahasiswa sudah tidak ada di tempat.
“Semula dikira ada rekannya yang main-main, sehingga dicari di sekitar ruangan tetapi tidak ada. Enam mahasiswa itu kemudian lapor ke security (satpam) kampus yang kemudian diteruskan ke Polsek Pengasih,” ungkap Kompol Salim, Jumat (23/3).
Setelah dilakukan pengecekan di CCTV, aksi pelaku mengambil enam laptop yang kemudian dimasukkan dalam ransel dan pergi mengendarai sepeda motor tersebut terekam. Dari situ, plat nomor sepeda motor berhasil diketahui.
“Dari pengakuan pelaku, mereka sudah punya daftar kampus dan perkantoran untuk jadi sasaran, antara lain di Kebumen, Kulonprogo, Boyolali, Klaten, dan Magelang. Untuk menentukan sasaran, mereka juga mencari di Google,” ungkap Kompol Salim.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku bekerjasama dan berbagi peran. Salah satu berperan mengambil laptop di ruangan dengan kamuflase berjualan kacamata dan satu lainnya menunggu di sepeda motor. Sebelumnya, kedua pelaku juga pernah melakukan pencurian ponsel di Jakarta.
“Keenam laptop hasil mencuri di Kulonprogo belum sempat dijual, nilainya ditaksir sekitar Rp 18 juta. Keduanya dikenai Pasal 363 ayat 1 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara,” imbuhnya.
Salah satu pelaku, Kusuma Negara, mengaku mengambil enam laptop di ruang kuliah di lantai tiga saat kondisi ruangan sedang kosong dan pintu tidak dikunci. Dia mengaku baru sekali ke kampus itu dan sengaja menyisir dari lantai satu.
“Saya naik ke lantai tiga, ada ruang kosong tidak dikunci saya ambil laptopnya. Rencananya mau dijual untuk kebutuhan ekonomi,” katanya.
(Panuju Triangga /SMNetwork /CN41 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/20527/Terekam-CCTV-Kampus-Pencuri-Laptop-Mahasiswa-UNY-DitangkapBagikan Berita Ini
0 Response to "Terekam CCTV Kampus, Pencuri Laptop Mahasiswa UNY Ditangkap"
Post a Comment