Search

Pencabutan Gelar Terpidana Korupsi Perlu Dikaji Mendalam

JAKARTA, suaramrdeka.com -Pakar hukum pidana, Kaspudin Nor, setuju dengan wacana pencabutan gelar akademik bagi terpidana kasus korupsi. Menurutnya hal itu merupakan hukuman sosial bagi pelaku korupsi.

Namun demikian pencabutan gelar sarjana tersebut harus dikaji secara hukum pidana. Selan itu pencabutan hak tersebut harus linier dengan perbuatan korupsinya.

“Jadi pencabutan gelar strata kesarjanaan bagi terpidana korupsi harus dikaji secara hukum hidana dan harus linier dengan perbuatannya,” tegas Kaspudin seperti dikutip RRI, Kamis (19/4).

“Ini sanksi sosial dan menimbulkan materi juga. Saya sangat setuju sanksi itu asalkan tidak melanggar teori-teori hukum dan hakim boleh menjatuhkan hukuman sebagaimana dalam sanksi hukuman tambahan itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, wacana pencabutan gelar akademik seseorang yang menjadi terpidana kasus korupsi digulirkan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Intan Ahmad. Menurut Intan, perguruan tinggi berhak mencabut gelar akademik seseorang yang menjadi terpidana korupsi.

(RRI /CN41 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23765/Pencabutan-Gelar-Terpidana-Korupsi-Perlu-Dikaji-Mendalam

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pencabutan Gelar Terpidana Korupsi Perlu Dikaji Mendalam"

Post a Comment


Powered by Blogger.