TEGAL, suaramerdeka.com- Sebanyak 104 bal kerupuk mi yang mengandung bahan pewarna tekstil yakni auramin, dimusnahkan Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT) Kabupaten Tegal, di halaman Dinas Kesehatan (Dinkes) Jumat (16/3) lalu. Kerupuk yang dimusnahkan 67 bal ukuran besar dan 47 bal ukuran kecil itu dilindas dengan alat berat stoom walls dan dibakar.
Pemusnahan disaksikan Sekretaris Daerah Widodo Joko Mulyono, Kepala Dinkes Hendadi Setiaji, penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang Ronald dan Tim SKPT dari sejumlah SKPD serta tiga produsen kerupuk mi tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono mengatakan, pemusnahan ini merupakan wujud meningkatkan kesadaran, pengetahuan sekaligus menjamin keamanan pangan di masyarakat. ‘’Ini merupakan kejahatan serius, kejahatan kemanusiaan. Selain merugikan kesehatan masyarakat, juga mengganggu ketahanan nasional,’’ tuturnya.
Kepala Dinkes Hendadi Setiaji menyebutkan, kerupuk mi disita dari tiga produsen, yakni dua produsen dari Desa Pagedangan dan satu produsen dari Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan Tim SKPT pada 12 dan 13 Februari 2018.
Picu Kanker
‘’Pemusnahan ini demi demi keamanan masyarakat dan demi penyadaran pada produsen,’’ tegasnya.
Pemakaian auramin untuk pewarna makanan berbahaya bagi kesehatan manusia. Kalau dikonsumsi terus- menerus bagi tubuh, gangguan hati, ginjal dan bisa memicu penyakit kanker.
Dengan pemusnahan itu, para produsen yang masih membandel menggunakan bahan pewarna tekstil menyatakan sepakat untuk tidak mengulang perbuatannya. Mereka akan menggunakan bahan pewarna yang aman untuk manusia.
‘’Meski demikian, kami tetap melakukan pembinaan dan memberikan teguran bila ke depan masih ditemukan yang menggunakan pewarna tekstil,’’ ucap Hendadi.
Kerupuk mi yang diproduksi warga di dua desa tersebut dikenal dan disukai konsumen. Tak hanya oleh warga Kabupaten Tegal, tetapi juga warga Jabar, Jatim bahkan luar Jawa.
Penyidik BBPOM Semarang, Ronald menyebutkan, pembinaan terhadap perajin kerupuk mi telah dilakukan sejak 2017. Selain penyuluhan, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan oleh perajin kerupuk mi untuk tidak menggunakan bahan pewarna berbahaya.
‘’Tapi ternyata pada awal Februari masih ada menggunakan. Kami juga sudah menemukan pemasok bahan baku pewarna dan sudah dilakukan penyitaan dan pemusnahan serta pembinaan,’’ucap Ronald.
Menurut penyidik BBPOM itu, apabila di kemudian hari ditemukan produsen kerupuk mi yang masih menggunakan bahan pewarna tekstil, maka akan dilakukan penegakan hukum projustisia. ‘’Mereka dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp 4 miliar sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,’’jelasnya.
Sementara itu, salah satu produsen kerupuk mi dari Desa Harjosari Lor, Sih Mulyati, menyebutkan, akan mengikuti saran Tim SKPT dan BBPOM, yakni menggunakan bahan pewarna untuk makanan. Dia mengaku menggunakan bahan pewarwa auramin seperti perajin lainnya.
(Cessnasari /SMNetwork /CN40 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/19875/104-Bal-Kerupuk-Mi-DimusnahkanBagikan Berita Ini
0 Response to "104 Bal Kerupuk Mi Dimusnahkan"
Post a Comment