Search

Diundang Pemkot, Warga Jebres Kirim Surat Balik

SOLO, suaramerdeka.com– Konflik antara Pemkot Surakarta dan sejumlah warga penghuni HP 105 Jebres Tengah makin meruncing. Pemkot sudah memberi solusi, namun warga terdampak tetap menolak dan bertahan di lahan tersebut. Kedua belah dalam mencapai kata sepakat dalam beberapa kali musyawarah.

Senin (19/3) lalu, warga terdampak gusuran HP 105 Jebres Tengah mendapat undangan rapat koordinasi lanjutan di kantor Satpol PP Surakarta pada Selasa (20/3). Namun undangan itu hanya untuk tiga perwakilan bukan 23 KK terdampak. Warga pun mengirim surat balasan balik ke Pemkot.

"Kami menyayangkan undangan tersebut tidak untuk seluruh warga namun hanya perwakilan saja. Padahal seluruh warga berhak diundang pada audiensi tersebut," jelas tim pendampingan warga dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Edo Johan, Rabu (21/3).

Lebih lanjut, pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut atas audiensi pada 9 Maret 2018 lalu. Warga sepakat absen dalam pertemuan tersebut. Sebab, pada pertemuan sebelumnya warga hanya diposisikan sebagai pendengar terkait perluasan laha Solo Techno Park (STP).

"Sebelumnya usulan warga tak didengar, tidak diterima. Warga curiga pertemuan lanjutan hanya untuk memaksa kami menerima putusan Pemkot. Maka dari itu, kami kirimkan surat balasan kepada Satpol PP sebagai wakil Pemkot dalam urusan ini," ungkap Edo.

Isi Surat

Edo mengatakan isi surat tersebut, warga yang mengatasnamakan Paguyuban Warga Jebres Demangan menuliskan, Pemkot tidak peduli dengan dampak warga yang bakal tergusur dengan rencana perluasan lahan STP itu.

Kerugian warga nantinya tidak hanya dari segi ekonomi, seperti hilangnya mata pencaharian, selain itu dari segi sosial dan fisiologis warga juga bakal terkena imbasnya. "Warga akan mandapat dampak yang sangat banyak khususnya pada hilangnya segala aspek kemasyarakatan dan kenyamanan di lokasi lama," jelas dia.

Warga menilai pemkot telah melanggar asas musyawarah mufakat dalam pengambilan putusan tersebut. Baik dalam hal upaya penggusuran maupun dalam upaya ongkos ganti yang diberikan. "Warga sepakat menolak. Dalam surat itu juga dilampirkan tanda tangan seluruh KK terdampak yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris paguyuban," ujar Edo.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, Sutardjo, membenarkan atas masuknya surat balasan warga tersebut. Dengan demikian, pihaknya bakal melaporkan terlebih dahulu kepada Wali Kota, FX Hadi Rudyatmo.

"Kami laporkan terlebih dahulu kepada Pak Wali. Masalah itu sebenarnya sudah dibicarakan, warga sudah diberikan waktu sepekan untuk melakukan pengecekan status tanah jika terdapat kesalahan dalam pencatatan,’’ katanya.

Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada laporan masuk dari warga yang terkena dampak perluasan lahan tersebut. Sehingga Satpol PP mengundang mereka untuk beraudiensi, namun warga mengirim surat balasan menolak undangan itu.

‘’Warga meminta hal yang tidak bisa dilakukan oleh Pemkot, karena status HP 105 sudah jelas dan rencana pengembangan bangunan yang bakal dilakukan kedepan. Kami meminta kepada warga untuk memahami hal tersebut," ungkap Sutardjo. 

(M Ilham Baktora /SMNetwork /CN40 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/20305/Diundang-Pemkot-Warga-Jebres-Kirim-Surat-Balik

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diundang Pemkot, Warga Jebres Kirim Surat Balik"

Post a Comment


Powered by Blogger.