Search

Ketua BEM UI: DPR Melanggar Undang-undang

JAKARTA, suaramerdeka.com- Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menilai keputusan DPR RI yang telah menyusun dan mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Februari 2018 silam telah melanggar amanat reformasi yang diperjuangkan mahasiswa pada tahun 1998. 

Penilaian tersebut diambil setelah diskusi bulanan yang diadakan Policy Centre  ILUNI UI di Sekretariat ILUNI UI, gedung Rektorat UI lantai 2 Kampus UI Salemba Jakarta. Hadir sebagai pembicara, Ketua Policy Centre ILUNI UI Berly Martawardaya, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UI) Zaadit Taqwa, Peneliti Center for Regulation, Policy, and Governance (CRPG) M. Jibriel Avessina), dan perwakilan masyarakat Penggugat Judicial Review UU MD3 ke MK, Josua Satria.

“Dengan disahkannya UU MD3, DPR telah melanggar apa  yang sudah ditulis di undang-undang, dengan membatasi orang dalam mengeluarkan pendapatnya,” tegas Ketua BEM UI Zaadit Taqwa.  

Lebih lanjut Zaadit menjelaskan, dalam KUHP tidak ada pasal yang menerangkan sanksi-sanksi sandera. KUHP hanya mengatur soal sanksi pidana dan beberapa sanksi lainnya. 
 
“Akhirnya menjadi suatu yang tidak adil apabila seorang kemudian ditangkap secara paksa (disandrea) karena diminta keterangan  oleh DPR RI dan tidak hadir dalam pemanggilan DPR tanpa melalui proses pengadilan dan pembuktian yang sah,” papar  Zaadit Taqwa.

Zaadit menambahkan, penerbitan UU ini akan membatasi ruang gerak masyarakat untuk memberikan kritik-kritik. Padahal pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 memberikan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat. Demikian pula dalam pasal 28 I ayat 4 yang menyebut pemerintah bertanggungjawab untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan HAM.

Ia juga mengkritisi bunyi pasal di UU MD3 khususnya pasal 245  yang menyebutkan, pemanggilan Anggota DPR RI  yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, oleh pihak aparat hukum, namun harus mendapat persetujuan presiden dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Padahal pasal tersebut pernah ditolak oleh MK (Mahkamah Konstitusi). 

Menurutnya, pengesahan pasal 245 ini merupakan bentuk ketidakhormatan DPR terhadap keputusan-keputusan MK sebelumnya. 

(Budi Nugraha /SMNetwork /CN41 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/20515/Ketua-BEM-UI-DPR-Melanggar-Undang-undang

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ketua BEM UI: DPR Melanggar Undang-undang"

Post a Comment


Powered by Blogger.