JAKARTA, suaramerdeka.com- Peneliti Center for Regulation, Policy, and Governance (CRPG) Jibriel Avvisena menyesalkan sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) beserta aparatnya yang lebih banyak bersikap diam terhadap revisi Undang-undang MD3 yang dilakukan DPR RI. Ia menilai revisi tersebut mengancam kehidupan demokrasi di Tanah Air.
“Seharusnya pihak Kemenkumham bisa mengawal sampai akhir atas pasal-pasal yang direvisi tersebut. Peraturan MD3 biasa dibentuk untuk mengatur internal di MPR, DPR DPD dan DPRD. Terakhir di ubah 2014 ada perubahan lagi 2018 ketika masa era parlemen hanya 1,5 tahun lagi. Kenapa tidak ada penjagaan, sehingga usulan tersebut bisa lolos,” papar Jibril dalam diskusi bulanan yang diadakan Policy Centre ILUNI UI di Sekretariat ILUNI UI, gedung Rektorat UI lantai 2, Kampus UI Salemba Jakarta
Jibril juga memuji keputusan presiden Jokowi untuk tidak menandatangani pengesahan UU MD3. Keputusan Presiden tersebut dianggap paling bijaksana dalam sikap politiknya sekaligus untuk menghindari konflik.
“Yang harus dievaluasi oleh presiden adalah MenKumham yang sekarang, tidak bisa sigap dan diandalkan untuk mengawal sidang-sidang DPR RI dalam pembahasan UU MD3,” papar Jibril.
Sementara itu Ketua Policy Centre ILUNI UI Berly Martawardaya, mengatakan, pengesahan revisi UU MD3 ini memiliki dampak yang luas di masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukan diskusi dan kajian yang terus menerus.
Namun Berly juga berharap Mahkamah Konsitusi (MK) dapat mengambil tuntutan berbagai kelompok masyarakat yang mendesak pembatalan UU MD3. Hal ini perlu dilakukan agar kehidupan demokrasi dapat terus berlangsung di masyarakat tanpa takut dipidanakan.
(Budi Nugraha /SMNetwork /CN41 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/20516/Peneliti-Sesalkan-Menkumham-Tidak-Bereaksi-Atas-UU-MD3Bagikan Berita Ini
0 Response to "Peneliti Sesalkan Menkumham Tidak Bereaksi Atas UU MD3"
Post a Comment