Search

Mangkunegaran Akan Gugat Menteri BUMN

SOLO, suaramerdeka.com- Revitalisasi bekas Pabrik Gula (PG) Colomadu menjadi pusat seni budaya Jawa Tengah menuai masalah. Keraton Mangkunegaran Surakarta selaku pemilik tanah bakal menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), selaku penanggung  jawab, Direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Pemkab Karanganyar.

Ketua Tim Kuasa Hukum Keraton Mangkunegaran, Alqaf Hudaya mengemukakan gugatan bakal dilayangkan ke pengadilan berdasar domisili wilayah. ''Revitalisasi eks PG Colomadu menjadi ''De Tjoloemadoe'','' kata Algaf, tanpa koordinasi dengan Keraton Mangkunegaran selaku pemilik tanah.

''Selama proses revitalisasi yang berjalan sejak 4 April 2017, pihak keraton tanpa diajak rembukan,'' tegas Alqaf didampingi, Humas Tim Penataan Aset Mangkunegaran (PAM), Didik Wahyudiono, Joko Susanto selaku penanggung  jawab TIM PAM dalam jumpa pers di Cafe Tiga Tjeret, Minggu (25/3) petang.

Alqaf membeberkan, PG Colomadu milik Mangkunegaran dengan bukti-bukti kepemilikan seperti, dokumen sejarah kepemilikan, catatan administrasi pengelolaan, dan peta Domain Mangkunegaran (DMN).

Alqaf menganggap, langkah sinergi BUMN yang tergabung dalam konsorsium dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX melakukan revitalisasi adalah tindakan melanggar aturan terkait status kepemilikan tanah.

Tanpa Koordinasi

Upaya gugatan itu karena bekas PG Colomadu dialihfungsikan yang semula untuk kepentingan masyarakat luas yakni memproduksi gula menjadi ajang bisnis yakni sebagai convention center atau pusat eksebisi seni budaya di Jawa Tengah.

Sebelum langkah hukum ditempuh, mantan anggota DPRD Kota Surakarta itu mengungkapkan, berbagai upaya telah ditempuh Tim PAM dengan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta kejelasan revitalisasi eks PG Colomadu, pada 12 Mei 2017.

Melalui Sekretariat Negara, Presiden merespons surat pada 9 Juni 2017 mengundang pihak-pihak terkait, mulai Mangkunagoro IX, pejabat Ditjen Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Direktur PTPN lX, Bupati Karanganyar, hingga BPN Karanganyar dalam sebuah pertemuan.

Pertemuan, lanjutnya, menghasilkan rekomendasi untuk menugaskan Bupati Karanganyar, Juliatmono, memfasilitasi pertemuan demi untuk mencari titik temu dan memberikan manfaat kepada seluruh pihak. ''Namun hingga saat ini Bupati Karanganyar belum mengadakan pertemuan untuk pembicaraan lebih lanjut,'' tandas Alqaf.

Direktur PT Sinergi Colomadu, Wahyono Hidayat tidak bersedia komentar atas rencana gugatan tersebut. ''Saya tidak berkompenten, kami hanya menjalankan tugas dari pemerintah untuk merevitalisasi, '' terang Direktur PT Sinergi Colomadu tersebut, yang diberi kewenangan untuk revitalisasi dari pemerintah tersebut.

(Sri Hartanto /SMNetwork /CN40 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/20900/Mangkunegaran-Akan-Gugat-Menteri-BUMN

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Mangkunegaran Akan Gugat Menteri BUMN"

Post a Comment


Powered by Blogger.