PEKANBARU, suaramerdeka.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 70 kilogram narkoba jenis Katinon atau khat atau teh arab dari Malaysia melalui Kota Dumai, Provinsi Riau.
"Penangkapan dua hari lalu di Dumai. Sebanyak 70 kilogram atau empat karung (Katinon), yang menangani BNN Pusat berkoordinasi bersama BNN Riau serta Bea dan Cukai," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakan BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun di Pekanbaru, Kamis (29/3).
Haldun menuturkan, pengungkapan itu berdasarkan hasil pengembangan temuan Katinon oleh BNN di Jakarta beberapa waktu lalu. Petugas yang berkoordinasi dengan BNNP serta Bea Cukai akhirnya kembali melacak upaya serupa medio pekan ini.
Hasilnya, petugas gabungan kembali berhasil mengungkap upaya penyelundupan kembali zat berbahaya tersebut di Kota Dumai. Sebanyak empat karung barang bukti Katinon berhasil ditangkap.
Menurut Haldun, Katinon itu sedianya akan dibawa ke Jakarta setelah diselundupkan dari Malaysia melalui Kota Dumai.
"Penerima yang di Jakarta dan Dumai penerimanya sama. Setelah didalami, ternyata ada kiriman dari Dumai. Jadi alurnya kirim ke Dumai lalu ke Jakarta," urainya.
Meski Provinsi Riau menjadi lokasi transit penyelundupan zat berbahaya tersebut, Haldun mengatakan hingga kini belum menemukan Katinon beredar di Bumi Lancang Kuning. "Di Riau belum kita temukan," ujarnya.
Katinon merupakan salah satu jenis narkotika yang berasal dari tumbuhan bernama Khat atau Cathaedulis atau sirih Arab. Dia mengatakan, zat katinon dapat dibuat sintetis dengan dampak yang ditimbulkan berkali lipat lebih berbahaya bagi penggunanya.
Zat katinon yang dibuat sintetis yang disalahgunakan hingga berpotensi membahayakan, penyalahgunanya menjadi alasan dimasukkan sebagai kelompok psikotropika. "Pemakaiannya bisa jadi kapsul, dimasukkan ke teh. Cuma dampaknya lebih keras lagi. Sama dengan ekstasi, tapi lebih kuat lagi," ujarnya.
(Ant /CN33 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/21263/Penyelundupan-70-Kilogram-Katinon-DigagalkanBagikan Berita Ini
0 Response to "Penyelundupan 70 Kilogram Katinon Digagalkan"
Post a Comment