TEGAL, suaramerdeka.com– Tahun ini, Pemkab Tegal akan memberikan biaya hidup bagi penunggu pasien tidak mampu yang menjalani perawatan rawat inap di rumah sakit rujukan. Dana ini bersumber dari APBD 2018 Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Nurhayati, menyebutkan biaya hidup berupa pemberian uang untuk satu orang penunggu pasien tidak mampu kelas III di rumah sakit rujukan. Ada pun penerima biaya hidup hanya sekali dalam satu tahun anggaran.
‘’Biaya hidup diberikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi penunggu pasien tidak mampu selama menjalani rawat inap di rumah sakit rujukan. Sehingga bisa mengurangi beban pengeluaran,’’ jelas Nurhayati, belum lama ini.
Sasaran program tersebut, kata Kepala Bidang Asistensi dan Jaminan Sosial Dinsos, Sus Heriningsih, untuk pasien kelas III, diutamakan bagi penunggu pasien dengan kondisi kritis atau kronis.
Penunggu pasien yang memenuhi syarat akan mendapat biaya hidup Rp 90.000,-/hari, dengan estimasi untuk tiga kali makan masing-masing Rp 30.000,-. Biaya hidup diberikan maksimal 14 hari.
‘’Kalau sakit lebih dari 14 hari , penunggu dapat biaya hidup untuk 14 hari. Tetapi kalau sakitnya kurang dari 14 hari, biaya hidup diberikan sesuai hari dirawat,’’ jelas Sus Heriningsih.
Syarat Pengajuan
Untuk bisa mendapat bantuan tersebut, penunggu pasien harus melengkapi sejumlah persyaratan. Di antaranya fotokopi kartu BPJS Kesehatan Penerima Biaya Iuran (PBI)/Jaminan Kesehatan Daerah/Kartu Indonesia Sehat, fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Selain itu, penunggu pasien menyertakan surat keterangan rawat pasien, surat keterangan miskin dari kepala desa diketahui camat dan mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Bupati Tegal melalui Kepala Dinas Sosial.
Selanjutnya akan diseleksi oleh Tim Verifikasi Asistensi Sosial. Biaya hidup ini paling cepat dicairkan April/Mei mendatang. ‘’Kami belum bisa mengeluarkan biaya tunggu pasien. Karena di DPA kemarin ada kekeliruan, hanya untuk tiga hari. Padahal seharusnya maksimal 14 hari. Paling cepat cair April atau Mei,’’jelasnya.
Menurutnya, APBD mengucurkan dana Rp 250 juta untuk program ini. Hingga Maret ini, sudah ada sepuluh warga yang mengajukan untuk mendapat biaya hidup penunggu pasien ini.
Program ini disambut baik warga. Soimah (39) warga Desa Bogares Kidul menyebutkan, pemberian biaya hidup bagi penunggu pasien sangat membantu warga kurang mampu seperti dirinya.
‘’Kalau ada keluarga sakit, otomatis saya tidak bisa bekerja dan penghasilan berkurang. Sementara saat menunggu pasien di rumah sakit, jelas butuh ongkos untuk transportasi dan membeli makan,’’ tutur pembantu rumah tangga itu.
(Cessnasari /SMNetwork /CN40 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/20029/Penunggu-Pasien-Tak-Mampu-Dibantu-Rp-90000HariBagikan Berita Ini
0 Response to "Penunggu Pasien Tak Mampu Dibantu Rp 90.000/Hari"
Post a Comment