SOLO, suaramerdeka.com– Sebelum penertiban dan penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KH Maskur, Jebres, Solo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlebih dahulu akan memberikan surat peringatan kepada 145 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.
Surat peringatan akan dilayangkan tiga kali sebelum penertiban. Peringatan pertama akan dilayangkan jika per 1 April nanti, PKL tidak segera membersihkan lapak-lapak jualannya. Ini sebagai tindakan pertama untuk penataan kawasan yang bakal dijadikan taman kota itu.
‘’Kami telah mengundang mereka pada 19 Maret lalu di kantor Satpol PP. Pemkot meminta lahan itu kembali dimanfaatkan sebagai taman kota di kawasan tersebut,’’ kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, Agus Sis Wuryanto, Senin (26/3).
Menurutnya, Satpol surat peringatan bakal dikirim sesuai aturan Perda. ‘’Surat peringatan pertama bakal kami berikan, lalu ditunggu hingga tujuh hari kemudian. Jika tidak digubris, kami bakal memberikan surat peringatan kedua. Jika tetap tidak segera dibersihkan, surat peringatan ketiga bakal kami kirimkan lagi,’’ jelasnya.
Agus menambahkan jika surat-surat tersebut tidak ada satu pun digubris, pihaknya bersama tim akan turun tangan melakukan penertiban. Beberapa pedagang saat mediasi pertama telah menyatakan bersedia ditertibkan, sehingga penggusuran tersebut bakal segera dilakukan.
Solusi Tepat
Sementara itu koordinator PKL Jalan KH Maskur, Maryono mengatakan, akan bertahan hingga ada solusi yang tepat untuk penertiban yang dilakukan pihak terkait. Mereka meminta agar penertiban tersebut dapat tetap memberikan penghasilan bagi mereka yang berjualan.
‘’Kami bakal tetap bertahan di lahan ini, karena penggusuran yang dilakukan Pemkot tidak memberikan solusi yang baik untuk kami. Selain itu, hadirnya kami di kawasan ini juga membantu masyarakat yang lalu lalang di jalan ini ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,’’ kata Maryono.
Menurutnya sebelum banyak PKL berjualan, jalanan tersebut sangat rawan terjadi perampokan dan penjambrertan, sehingga pedagang meminta Pemkot untuk berpikir ulang terkait penggusuran.
Dia menyatakan, jika harus dilakukan penggusuran, pedagang diberikan semacam tenda berjualan seperti pasar semangka, di sisi timur jalan tersebut. Jika pasar tersebut bisa direlokasi dengan baik dan ditata serapi itu, dirinya berharap dapat diberikan lahan jualan seperti pasar tersebut.
‘’Harapannya, Pemkot bisa memberikan kami waktu untuk mediasi. Kami juga telah melayangkan surat ke DPRD terkait penggusuran itu karena kami juga warga negara Indonesia. Jika Pemkot tidak memiliki solusi yang baik, kami berharap dapat direlokasi seperti pasar semangka di luar pagar Taman Jurug sisi barat itu,’’ ungkap Maryono.
(M Ilham Baktora /SMNetwork /CN40 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/20879/145-PKL-Ditenggat-hingga-1-AprilBagikan Berita Ini
0 Response to "145 PKL Ditenggat hingga 1 April"
Post a Comment