Search

BNN Berhasil Ungkap 30.151 Butir Ekstasi

JAKARTA, suaramerdeka.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar jumpa pers, Kamis (29/3) siang. Turut ditunjukkan barang bukti berupa 32 shabu dan 30.151 butir ekstasi. Sementara tiga pengedar narkoba jenis shabu dan ekstasi tersebut dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol.

“Barang bukti penangkapan kasus narkoba jenis shabu dan ekstasi ini digelar di depan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN). Terdapat 32 kg  shabu yang dibungkus dengan rapi ke dalam 23 bungkus teh cina dan 30.151 butir ekstasi pun dibungkus dengan bungkusan transparan sebanyak 16 bungkus. Bungkusan shabu dan ekstasi tersebut menjadi bukti kejahatan narkoba,” kata Kepala BNN Irjen Polisi Heru Winarko seperti dikutip RRI.

Kepala BNN Irjen Polisi Heru Winarko mengatakan barang jenis Shabu dan Ekstasi itu merupakan hasil penangkapan di Medan dan Pontianak. Operasi yang dilakukan BNN tersebut bekerjasama dengan Bea Cukai.

Lebih lanjut Heru mengatakan bulan Maret ini BNN melakukan rilis pemberantasan  jaringan gembong narkoba di Pontianak dan masuk di Sanggau, dengan barang bukti sebanyak 30 ribu lebih butir ekstasi dan 2 kg shabu. Kasus Kedua, sindikat melalui Aceh dan Medan atas inisial BJ dan KH dan diamankan 20 kg shabu. Kemudian dikembangkan kasus ketiga dengan mengejar DPO bernama inisial KH yang  diamankan 10 kg shabu.

Atas seluruh perbuatan tersangka tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). Dan  pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atas pidana penjara seumur hidup. 

(RRI /CN41 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/21269/BNN-Berhasil-Ungkap-30151-Butir-Ekstasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BNN Berhasil Ungkap 30.151 Butir Ekstasi"

Post a Comment


Powered by Blogger.