Search

Aktivis Semarang Dilatih Kuasai Perpres Beneficial Ownership

SEMARANG,suaramerdeka.com- Sejumlah aktivis dari berbagai organisasi masyarakat sipil mengikuti pelatihan tentang pengenalan pemilik manfaat (beneficial ownership) dari korporasi yang digelar Pattiro Semarang, LBH Semarang dan Walhi Jateng, Selasa (27/3) sampai Rabu (28/3). Aryanto Nugroho, peneliti Koalisi Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menjadi pemateri dalam diskusi itu. Menurut dia, aktivis perlu mengetahui dan menguasai aturan tentang pemilik manfaat itu, karena terkait dengan keterbukaan informasi sebuah entitas usaha yang harus diketahui oleh publik. "Organisasi masyarakat sipil perlu tahu siapa pemilik perusahaan, sehingga dapat mengawasi terkait dengan kewajibannya kepada negara dan warga," kata dia.

Pemerintah saat ini Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU/PT).

Beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 1 Maret 2018 ini mewajibkan setiap korporasi (seperti perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya) untuk menetapkan, melaporkan dan melakukan pembaharuan pemilik manfaat dari korporasi.

"Terkait dengan kondisi di Jawa Tengah, dia meminta agar aktivis peduli dan peka dengan isu itu, sehingga mampu mengawal pelaksanaan perpres," imbuh dia.

(Zakki Amali /SMNetwork /CN40 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/21042/Aktivis-Semarang-Dilatih-Kuasai-Perpres-Beneficial-Ownership

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aktivis Semarang Dilatih Kuasai Perpres Beneficial Ownership"

Post a Comment


Powered by Blogger.