MEDAN, suaramerdeka.com -Pengamat Hukum dari Universitas Sumatera Utara, Mirza Nasution mengatakan, Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik perlu diberi kewenangan penindakan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat menekan kasus korupsi di Indonesia.
"Kalau memang serius Ombudsman sebagai lembaga negara yang berpihak kepada rakyat untuk hak-hak pelayanan publik, maka sangat tepat jika tidak sekedar diberikan fungsi pengawasan tanpa penindakan," kata Mirza pada Sosialisasi 18 Tahun Ombudsman RI Bersama Rakyat: Sinergi Melawan Maladministrasi, kemarin.
Mirza mengungkapkan, untuk mengatasi persoalan korupsi di Indonesia, Ombudsman harus setara dengan KPK yang dapat menindak pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan pelanggaran. Sebab menurutnya korupsi bermula dari pelanggaran administrasi.
"KPK itu hanya di hilir, ada pelanggaran, ada korupsi, ditangkap. Di hulunya itu ya Ombudsman, kenapa bisa terjadi demikian. Korupsi ini kan massif, terstruktur dan sistematis, punya jaringan, punya jamaah, tidak bisa sendiri," ujarnya.
Dikatakan Mirza, kewenangan penindakan ini sangat penting karena Ombudsman sebagai lembaga negara yang lahir di era reformasi memiliki tugas utama membantu tugas pengawasan lembaga legislatif yang fokusnya berpihak kepada hak-hak rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar sangat sepakat jika Ombudsman dan KPK harus bersinergi dalam membangun bangsa.
"KPK dan Ombudsman harus bersinergi membangun perdaaban, membangun bangsa ini. Mereka dari segi pemberantasan korupsi, Ombudsman memberantas praktik maladministrasi," ujarnya.
Menurut Abyadi, meski tidak memiliki kewenangan penindakan, namun rekomendasi yang dilahirkan Ombudsman juga sudah cukup kuat karena wajib dilaksanakan penyelenggara negara.
(RRI /CN41 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/20979/Pengamat-Ombudsman-Perlu-Diberi-Kewenangan-seperti-KPKBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengamat: Ombudsman Perlu Diberi Kewenangan seperti KPK"
Post a Comment