Search

Dua Kurir Sabu Berhasil Diciduk

SUMENEP, suaramerdeka.com -Satresnarkoba Polres Sumenep membekuk RM (34) warga Dusun Lenteng, Desa Basoka, Kecamatan Rubarau dan AW (40) warga Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Keduanya diketahui menyalahgunakan narkotika jenis sabu–sabu.

“Keduanya kami amankan di Jalan Kampung, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Abdul Mukit, Sabtu (24/3).

Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima Satreskoba Polres Sumenep bahwa RM sering membawa dan melakukan transaksi barang haram itu. Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap RM.

“Kami melakukan penyelidikan dan diketahui RM sedang bersama AW sedang duduk dipiggir sungai di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu anggota kami melakukan pemeriksaan disertai penggeledahan, yang ditemukan barang bukti sabu, setelah sebelumnya sempat dibuang karena kedatangan anggota kami,” terangnya.

Ketika dilakukan interogasi, mereka mengaku zat yang tergolong dalam obat amfetamin itu didapatnya dengan cara membeli dari seseorang warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang dan hendak diedarkan kembali.

“BB yang berhasil diamankan selain sabu seberat 5,86 gram, diantaranya 15 plastik klip kecil kosong, dan 1 unit timbangan elektrik. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RM dan AW dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang–Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Abdul.

(RRI /CN41 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/20623/Dua-Kurir-Sabu-Berhasil-Diciduk

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dua Kurir Sabu Berhasil Diciduk"

Post a Comment


Powered by Blogger.