Search

Ini Sederet Tuntutan Jaksa untuk Setya Novanto

JAKARTA, suaramerdeka.com -Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim memvonis Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Mantan Ketua DPR itu dinilai  terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar,” kata jaksa Abdul Basir dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/3). 

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan. Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar. Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa mengembalikan uang USD7,3 juta dari proyek e-KTP yang sudah diterimanya.

Jaksa menuntut agar majelis hakim memutuskan bahwa Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Jaksa juga meminta hakim juga menolak permohonan justice collaborator dari Novanto, karena terdakwa disimpulkan tak memenuhi kualifikasi menjadi JC.

Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

(KCM /OKZ /CN41 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/21285/Ini-Sederet-Tuntutan-Jaksa-untuk-Setya-Novanto

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Sederet Tuntutan Jaksa untuk Setya Novanto"

Post a Comment


Powered by Blogger.