KENDAL, suaramerdeka.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub 2018, setelah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS.
Rapat pleno terbuka ini menjadi bagian dari proses administrasi pendaftaran pemilih yang dilakukan oleh PPDP, PPS dan PPK mulai dari dari pencocokan dan penelitian (coklit) sampai dengan rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan. DPS yang telah disampaikan dalam rapat pleno akan diuji publikan ke masyarakat pada 24 Maret sampai 2 April 2018 untuk mendapatkan masukan atau koreksi dari masyarakat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal Wahidin Said SHI MH menyatakan, masyarakat, pemilih muda anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dan tim kampanye dapat mengajukan usul perbaikan daftar pemilih sementara pada kepada PPS. Usul perbaikan berupa penulisan nama dan atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS dan berkaitan dengan informasi tentang Pemilih kepada PPS, yang meliputi Pemilih telah memenuhi syarat.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut disampaikan bahwa jumlah pemilih DPHP Kabupaten Kendal sebanyak 773.086 yang terdiri dari 384.100 pemilih laki-laki dan 388.986 pemilih perempuan. Selain itu disampaikan pula hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non E-KTP Kabupaten Kendal dalam Pilgub Jawa Tengah 2018, sejumlah 38.063 yang terdiri dari 18.399 pemilih laki-laki dan 19.664 pemilih perempuan.
Data ini kemudian diserahkan kepada Dispendukcapil Kabupaten Kendal dalam bentuk berita acara dan compact disk, berisi by name untuk dilakukan perekaman E-KTP. Acara ditutup dengan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 oleh Ketua KPU kepada Panwas dan kedua tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018
Penetapan DPS dan DPHP Kabupaten Kendal untuk Pilgub 2018 dilaksanakan di Aula KPU setempat, dihadiri perwakilan kedua tim kampanye pasangan calon, Panwas Pemilihan Kabupaten Kendal, wakil dari Dispendukcapil Kabupaten Kendal, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pada Kamis (15/3).
(Andika Primasiwi /SMNetwork /CN26 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/19592/KPU-Kendal-Tetapkan-DPS-Pilgub-Jateng-2018Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Kendal Tetapkan DPS Pilgub Jateng 2018"
Post a Comment