JAKARTA, suaramerdeka.com- Direktur Hubungan Kelembangaan dan Transaksional Perbankan BNI, Adi Sulistyowati Sulistyowati menuturkan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan. Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan BNI untuk menyetorkan kewajiban Pajaknya melalui banyak pilihan channel yang disiapkan BNI yaitu Teller, ATM, Internet Banking, MiniAtm/EDC, dan Mobile Banking.
Pelayanan Penerimaan Setoran Pajak dilayani BNI baik dalam mata Uang Rupiah mau pun dalam mata Uang Asing dalam hal ini dollar Amerika Serikat (USD).
Corporate Secretary BNI, Kiryanto mengungkapkan, seluruh dukungan fasilitas yang disediakan BNI untuk berbagai layanan publik dari Kementerian Keuangan membuat BNI menjadi mitra terpercaya pemerintah terkait penerimaan Modul Penerimaan Negara (MPN). "Selama tahun 2017 BNI telah melayani 20,4 juta transaksi MPN dengan nominal Rp 271 triliun. Khusus untuk Setoran Pajak sebanyak 7,1 transaksi dengan nominal lebih dari Rp 183 triliun,” jelasnya.
Seperti diketahui, menjelang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, khususnya untuk wajib pajak orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak menggandeng BNI untuk menggelar Kampanye Pelaporan Pajak menggunakan e-Filling atau dinamakan Spectaxcular 2018. Acara yang digelar di Kawasan Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/3).
(Wahyu Atmadji /SMNetwork /CN40 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/19859/Manfaatkan-Layanan-BNI-untuk-Setor-Kewajiban-PajakBagikan Berita Ini
0 Response to "Manfaatkan Layanan BNI untuk Setor Kewajiban Pajak"
Post a Comment