Search

576 Kendaraan Angkutan Tidak Uji Kir

TEGAL, suaramerdeka.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal menemukan data data selama 2017, tercatat 576 kendaraan angkutan tidak melakukan pengujian berkala kendaraan. Padahal, uji laik tersebut penting untuk menunjang keselamatan penumpang dan barang yang diangkut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Herviyanto mengatakan, jumlah kendaraan angkutan di Kota Tegal tercatat 4.154 kendaran. Faktor penyebab tidak melakukan kir berkala, kata dia, ada beberapa hal di antaranya kesadaran uji masyarakat masih rendah dan sanksi sangat ringan dan denda kecil.

"Pemilik menunda menguji karena malas. Padahal, sesuai dengan peraturan, kendaraan wajib diuji kelaikannya setiap enam bulan sekali demi keselamatan dan kelaikan kendaraan," katanya.

Bagi kendaraan angkutan orang atau barang yang melanggar uji kelaikan bakal dikenakan sanksi tilang. Pemilik bisa mengambil kendaraan jika sudah menunaikan kewajiban melakukan uji kelaikan.

Rawan Kecelakaan

’’Pengujian tersebut cukup penting karena rawan terjadi kecelakaan.Kami tidak main-main dan bakal kami tindak tegas,’’ tegasnya.

Herviyanto menyampaikan, dalam rangka meningkatkan kesadaran uji kendaraan yang masyarakat masih rendah Dishub akan membangun sistem untuk pengadaan sistem uji kir elektronik. Selain itu, menggalakan sosialisasi juga akan melakukan razia rutin terhadap kelaikan kendaraan.

"Kir wajib dilaksanakan untuk keselamatan. Saat ini kami mengusulkan adanya perubahan tarif uji kir dengan mendasari jumlah berat barang (JBB) kendaraan. Sebab selama ini tarifnya dipukul rata," katanya.


(Wawan Hudiyanto)

(Wawan Hudiyanto /SMNetwork /CN40 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/20897/576-Kendaraan-Angkutan-Tidak-Uji-Kir

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "576 Kendaraan Angkutan Tidak Uji Kir"

Post a Comment


Powered by Blogger.