JAKARTA, suaramerdeka.com- Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok mengajukan PK melalui penasihat hukumnya pada 2 Februari 2018. Ia merasa ada kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara penistaan agama yang didakwakan padanya.
"Semuanya alasan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dibenarkan oleh majelis, oleh sebab itu majelis memutuskan menolak PK yang diajukan," kata Suhadi, juru bicara MA, Senin (26/3).
Suhadi menyebut, putusan tersebut baru diputus hari ini. Pihak pengajuan PK, dalam hal ini kubu Ahok, belum mengetahui putusan tersebut.
"Mereka belum tahu. Baru diputus hari ini," kata Suhadi.
Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan.
"Alasannya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu," ujar Suhadi.
(VVN /KCM /CN41 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/20860/MA-Tolak-Seluruh-Isi-PK-AhokBagikan Berita Ini
0 Response to "MA Tolak Seluruh Isi PK Ahok"
Post a Comment