SURABAYA, suaramerdeka.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya siap menertibkan alat peraga kampanye berupa spanduk liar yang tersebar di perempatan Yakaya dan pertigaan SPBU SIER Rungkut.
"Itu melanggar. Kami segera menertibkannya. Kalau yang spanduk itu biar panwas kecamatan yang menertibkan," kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo di Surabaya, Rabu (21/3).
Menurut dia, spanduk tersebut melanggar pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dimana partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya kampanye.
Saat ditanya apakah Panwaslu kecolongan dengan belum ditertibkannya spanduk tersebut menyusul pada Selasa (20/3) malam telah digelar penertiban alat peraga kampanye liar, Hadi Margo membantah bahwa spanduk tersebut baru terpasang. "Tadi malm tidak ada spanduk itu. Mungkin baru dipasang," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, untuk menertibkan spanduk bertuliskan "Khofifah Menang AHY Presiden" itu, pihaknya akan sesuai prosedur dengan mengirim surat terlebih dahulu kepada pihak yang memasang spanduk tersebut.
Jika tidak ada niatan untuk mencopot spanduk tersebut, lanjut dia, maka pihak panwas kecamatan akan mencopot sendiri alat peraga kampanye liar tersebut.
(Ant /CN33 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/20255/Panwaslu-Surabaya-Tertibkan-Spanduk-LiarBagikan Berita Ini
0 Response to "Panwaslu Surabaya Tertibkan Spanduk Liar"
Post a Comment